User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000086414_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada transaksi konsultan asing untuk jasa management, ini dikenakan pph26. Untuk pembuatan bukti potong itu menggunakan spm pph 21/26 atau pph 23/26? kami transfer ke atas nama pribadi, tetapi menurut ybs itu atas nama perusahaan.


Jawaban

kalau transaksinya dengan badan maka pakai SPT Masa PPh pasal 23/26

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D S U L M
J S E N P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G O P M L
 
faq/2021/10/05/000086414_1234.txt · Last modified: (external edit)