faq:2021:10:05:000086413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya pernah mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi kemudian saya lakukan pencabutan setelah itu saya lakukan permohonan pembatalan SKP yang tidak benar kalo dalam hal ini saya ingin melakukan pencabutan SKP yang tidak benar tersebut, apakah nanti saya bisa mengajuakn permohoanan pembatalan SKP yang tidak benar itu lagi?
Jawaban
di PMK-8/2013 gak diatur apakah bisa diajukan kembali jika permohonan pembatalan SKP yg tidak benar dicabut oleh WP sendiri, yg diatur hanya jika permohonan dikembalikan karena tidak sesuai persyaratan. Harusnya bisa diajukan kembali karena tidak dilarang, coba penegasan KPP dulu.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000086413_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion