User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000086413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya pernah mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi kemudian saya lakukan pencabutan setelah itu saya lakukan permohonan pembatalan SKP yang tidak benar kalo dalam hal ini saya ingin melakukan pencabutan SKP yang tidak benar tersebut, apakah nanti saya bisa mengajuakn permohoanan pembatalan SKP yang tidak benar itu lagi?


Jawaban

di PMK-8/2013 gak diatur apakah bisa diajukan kembali jika permohonan pembatalan SKP yg tidak benar dicabut oleh WP sendiri, yg diatur hanya jika permohonan dikembalikan karena tidak sesuai persyaratan. Harusnya bisa diajukan kembali karena tidak dilarang, coba penegasan KPP dulu.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S U F Q I
Q I Z T V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Y X Z M
 
faq/2021/10/05/000086413_1234.txt · Last modified: (external edit)