User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000086412_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila bendahara salah memotong pajak dan sudah diterbitkan SP2D, tetapi belum dibuatkan bukti potong dan/atau pungutnya, nanti gimana ya prosesnya?


Jawaban

dibuatkan bupot dan bisa ajuin pengembalian PMK-187/2015. Coba konfirmasi ke KPPN apakah atas SP2D tsb bisa dibetulkan.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X​ F᠎ E​ D
H C X᠎ Y J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S F R X A
 
faq/2021/10/05/000086412_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1