faq:2021:10:05:000086412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila bendahara salah memotong pajak dan sudah diterbitkan SP2D, tetapi belum dibuatkan bukti potong dan/atau pungutnya, nanti gimana ya prosesnya?
Jawaban
dibuatkan bupot dan bisa ajuin pengembalian PMK-187/2015. Coba konfirmasi ke KPPN apakah atas SP2D tsb bisa dibetulkan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000086412_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion