User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000086105_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q: saya ingin bertanya, jika saya ada proyek dengan vendor LN, atas biaya yg terjadi selama pryek tsb berjalan, seluruh biaya dibebankan ke kami melalui reimbursement,, apakah transaksi tsb termasuk objek PPh 26? lalu bagaimana untuk PPN JLNnya?


Jawaban

#4A: PM, jika reimbursement terkait jasa dari LN, maka masuk DPP PPh 26 (tidak ada pengecualian DPP seperti PPh 23 PMK-141/2015). Untuk PPN-JLN diinformasikan normatif sesuai kriteria pemanfaatan JKP-LN

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L M R M
Y V M P K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E F Y᠎ Z G
 
faq/2021/10/05/000086105_1234.txt · Last modified: (external edit)