faq:2021:10:05:000085391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya bkerja di prusahaan pelayaran, dan kapal saya akan disewakan. Apakah atas jasa tersebut saya harus membuka kode faktur pajak 070, apabila shipper saya memiliki SIUPAL?
Jawaban
Memang ada fasilitas PPN tidak dipungut buat penyerahan DN atas jasa persewaan kapal yg diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional dsb sesuai pasal 4 pmk 41/2020. Kalau sesuai dg ketentuan tsb, pkp pemberi jasanya bisa buat fp 070 asal ada SKTD dari penerima jasanya ya. Jadi pastikan dulu sktdnya tersedia
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085391_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion