User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000085391_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya bkerja di prusahaan pelayaran, dan kapal saya akan disewakan. Apakah atas jasa tersebut saya harus membuka kode faktur pajak 070, apabila shipper saya memiliki SIUPAL?


Jawaban

Memang ada fasilitas PPN tidak dipungut buat penyerahan DN atas jasa persewaan kapal yg diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional dsb sesuai pasal 4 pmk 41/2020. Kalau sesuai dg ketentuan tsb, pkp pemberi jasanya bisa buat fp 070 asal ada SKTD dari penerima jasanya ya. Jadi pastikan dulu sktdnya tersedia

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Q​ Y M Q
G O B J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I X Q Q T
 
faq/2021/10/05/000085391_1234.txt · Last modified: (external edit)