faq:2021:10:05:000085383_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat sore, Mau menanyakan perihal penentuan tanggal faktur pajak. apabila berita acara dan kwitansi dikeluarkan pada tanggal 1 oktober 2021 lalu invoice diterbitkan pada tanggal 4 oktober 2021 untuk tanggal faktur pajak nya bisakah saya menggunakan tanggal invoice (4 oktober 2021) ?
Jawaban
PM Transaksinya penyerahan bkp. Silakan wp pastikan saat penyerahan/pembayaran mana yg lebih dulu terjadi. Untuk tau kondisi saat penyerahan bkp dianggap terjadi silakan cek psal 17 ayat 3 pp 9/2021 ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085383_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion