faq:2021:10:05:000085337_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada wp spt normalnya LB karna kita ada pembetulan jadi tetap LB tetapi karna tidak mau perubahan dibulan berikutnya wp melakukan pembayaran atas kekurangan itu bagaimana ya?
Jawaban
SPT PPN.. Normal LB, pembetulan LB lebih kecil,, Arahkan ke lampiran PER 29/ 2015, disitu ada contoh kasusnya..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085337_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion