faq:2021:10:05:000085317_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Yang ditanyakan hanya SPM nya aja? kalo itu justru konfirmasi ke WP nya mba. kalo ketentuan mengenai barang yang masuk di TPBPB dan FP nya ada di PMK 65 2021 Pasal 21
Jawaban
kring_pajak siang admin, PT A lawan transaksi saya berada dlm kwsn berikat, apakah sy tetap terbitkan FP atas penjualan saya ke PT A? Jika iya memakai kode brp? Di SPM PPN nanti tdk perlu disetor yah atas penj.tsb? Terima kasih Mas/mbak, SPM yg dimaksud wp ini apa ya?
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085317_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion