User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000085311_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami dapat surat teguran untuk pelaporan pph 25/29 2020, sedangkan di SKT Kami itu tidak wajib Bu, dan kami sudah urus. apakah bisa minta tolong di cek kembali apakah ada aturan terbaru sehingga kami perlu lapor pph 25/29? Saya belum pernah menerima SKP/STP terkait surat teguran itu. Surat Teguran untuk Badan. mohon informasinya, kalau keadaan skt nya seperti itu memang betul kan kami tidak perlu lapor? Ini bagaimana ya mas/mba? Apakah bisa langsung diarahkan ke KPP untuk konfirmasi terkait sur


Jawaban

: iya bisa konfirmasi KPP kadang yg dimaksud durat teguran ini sebenernya bukan dalam rangka penagihan aktif. dan bleh bgt dijelaskan secara umum terkait pph pasal 25/29

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P P K O J
X E R N R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E E V B J
 
faq/2021/10/05/000085311_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)