User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000085310_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) https://twitter.com/regitaab/status/1445283612237070336 WP menanyakan terkait tidak bisa upload realisasi pembetulan di e-Reporting. pembetulan Laporan Realisasi PPN DTP sesuai dengan PMK 239. Agent sebelumnya sudah menjelaskan jika atas penyerahan barang sesuai Pasal 2 Ayat (7) huruf b, d, dan e, maka FP atau dokumen tertentu yg dipersamakan dgn FP yg dilaporkan dlm SPT Masa PPN untuk transasksi tersebut diperlakukan sbg Laporan Realisasi PPN DTP (Pasal 3 Ayat (3) PMK-239/2020) sehin


Jawaban

ini gali lagi ya. dia belum jawab atas apa nya. kalau yg jkpln kan memang harusnya lapor. tapi ya paling lambat akhir bulan berikutnya. apa jangan jangan dia belum lapor sama sekali realisasinya? ini mau pembetulan masa apa?

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G P​ N F
C K H P E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ S E Q C
 
faq/2021/10/05/000085310_1234.txt · Last modified: (external edit)