faq:2021:10:05:000085310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) https://twitter.com/regitaab/status/1445283612237070336 WP menanyakan terkait tidak bisa upload realisasi pembetulan di e-Reporting. pembetulan Laporan Realisasi PPN DTP sesuai dengan PMK 239. Agent sebelumnya sudah menjelaskan jika atas penyerahan barang sesuai Pasal 2 Ayat (7) huruf b, d, dan e, maka FP atau dokumen tertentu yg dipersamakan dgn FP yg dilaporkan dlm SPT Masa PPN untuk transasksi tersebut diperlakukan sbg Laporan Realisasi PPN DTP (Pasal 3 Ayat (3) PMK-239/2020) sehin
Jawaban
ini gali lagi ya. dia belum jawab atas apa nya. kalau yg jkpln kan memang harusnya lapor. tapi ya paling lambat akhir bulan berikutnya. apa jangan jangan dia belum lapor sama sekali realisasinya? ini mau pembetulan masa apa?
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085310_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion