faq:2021:10:05:000085306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau nanya mas/mba. Faktur pajak pengganti belum diupload. Ternyata gajadi diganti. Bisa ga ya dibalikin lagi tampilannya jdi normal di aplikasi efaktur?
Jawaban
Kalau fp pengganti belum di upload, bisa dihapus saja, nanti status di fp normal akan berubah dari diganti menjadi normal
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion