faq:2021:10:05:000085303_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan, bagaimana jika disuatu perusahaan, ternyata NPWP karyawannya sudah tidak terdaftar, namun atas karyawan tersebut sudah dilakukan perhitungan PPh 21 DTP atas tahun 2020 dan 2021
Jawaban
syarat untuk mendapatkan insentif pph 21 DTP PMK-9 salah satunya memiliki NPWP, harus dipastikan dulu apakah WP tsb memiliki NPWP tapi nomornya berbeda dengan yg dilaporkan pemberi kerja atau memang WP tsb sudah tidak memiliki NPWP, kalau memang ada NPWP kemungkinan masih bisa mendapatkan fasilitas untuk pembetulan laporan realisasinya silakan konfirmasi ke KPP. Apabila WP tsb memang sudah tidak memiliki NPWP silakan buat spt pembetulan untuk setor kekurangan pph pasal 21nya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085303_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion