faq:2021:10:05:000085298_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dividen op dikecualikan dari objek, kalo dia nanti ga investasikan, setor senditi trus lapornya pph final juga ga
Jawaban
Pasal 40 ayat 3 pmk 18 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085298_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion