faq:2021:10:05:000085294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita mau buat perusahaan baru yg sahamnya 75% lokal 25% orang asing (malaysia), ketentuan pelaporan kewajibanya di PMA atau bagaimana?
Jawaban
Daftar di awalnya tetep di KPP Pratama dulu. Nanti terkait ditarik atau ngga nya harus ada KEP nya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085294_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion