faq:2021:10:05:000085262_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk deemed dividend yang diterima wp badan perlakuannya apakah sesuai PMK 18 2021?
Jawaban
untuk deemed dividen masih belum ada penegasan apakah bisa termasuk yg dikecualikan atau tidak. PMK 18/2021 sama PMK-107/2017 nya beririsan dan belum ada peraturan turunan yg menegaskan. jadi untuk kasus ini coba diarahkan minta penegasan ke KPP dulu. Mengenai kapan dibagikan dan bagaimana coba wpnya suruh baca aturannya dulu. Bisa minta wp cek PMK 93 2019 Pasal 2 ayat 3a jua.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085262_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion