faq:2021:10:05:000085229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika PT A LN membeli barang 500pcs, namun 200 di ekspor, 300 diserahkan ke PT B dalam negeri. Yang bayar pihak luar. FPnya pakai npwp siapa?
Jawaban
Penjual PKP DN, Pembeli pihak LN.. yang dikirim ke LN dianggap ekspor BKP, pake PEB.. yang dikirim ke DN sepanjang kontraknya dengan pihak LN, terbit faktur pajak seperti biasa (dianggap penyerahan DN). NPWP disi 000, nama lawan transaksi pihak LN, alamat sesuai yang di LN nya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion