faq:2021:10:05:000085226_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 134 pasal 10, Pembubuhan Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai tanpa didahului Deposit. Maksudnya gimana ya
Jawaban
Belum ada aturan pelaksanaan
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085226_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion