faq:2021:10:05:000085217_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Syarat banding, sk keberatan ditolak, 50% harus dilunasi ya?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) ini tidak dikenakan. (Pasal 25 ayat (10) UU Nomor 28 Tahun 2007) Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) tidak dikenakan dalam hal: (Pasal 18 ayat (3) PMK-202/PMK.03/2015) Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyara
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085217_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion