User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000085217_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Syarat banding, sk keberatan ditolak, 50% harus dilunasi ya?


Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) ini tidak dikenakan. (Pasal 25 ayat (10) UU Nomor 28 Tahun 2007) Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) tidak dikenakan dalam hal: (Pasal 18 ayat (3) PMK-202/PMK.03/2015) Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyara

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B T E B L
H P U U​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S R A V G
 
faq/2021/10/05/000085217_1234.txt · Last modified: (external edit)