faq:2021:10:05:000085213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q: maaf mau konfirmasi kak, berdasarkan per-102/2021 pasal 3. DPP dasar penghitungan dtp nya kan hanya atas nilai penggantian agustus-oktober kan ya kak?
Jawaban
#2A: maksudnya PMK-102 kah mbak ? iya hanya atas sewa bulan agustus-oktober yg ditagihkan di agustus-november.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085213_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion