faq:2021:10:05:000085206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan terkait penerbitan faktur pajak 040 dpp nilai lain atas pemakaian sendiri, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Pemakaian untuk tujuan produktif seharusnya tidak perlu menerbitkan FP 04 sesuai Pasal 5 ayat (3) PP 1/2012
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085206_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion