User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000085206_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau menanyakan terkait penerbitan faktur pajak 040 dpp nilai lain atas pemakaian sendiri, apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Pemakaian untuk tujuan produktif seharusnya tidak perlu menerbitkan FP 04 sesuai Pasal 5 ayat (3) PP 1/2012

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Z I Q E
L L C D G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U A T S F
 
faq/2021/10/05/000085206_1234.txt · Last modified: (external edit)