faq:2021:10:05:000085193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai Deemed Dividend, untuk pelaksanaanya itu bagaimana ya pak? kapan dividen harus dibagikan? dan apakah bisa menjadi bukan objek pajak seperti dalam aturan uu ciptaker?
Jawaban
untuk deemed dividen masih belum ada penegasan apakah bisa termasuk yg dikecualikan atau tidak. PMK 18/2021 sama PMK-107/2017 nya beririsan dan belum ada peraturan turunan yg menegaskan. jadi untuk kasus ini coba diarahkan minta penegasan ke KPP dulu. Mengenai kapan dibagikan dan bagaimana coba wpnya suruh baca aturannya dulu
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085193_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion