faq:2021:10:05:000085158_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#77Q: Diket : PPH 21 DTP untuk Jan 2021 sebesar Rp 100.000 (SPT Normal) Setelah dihitung ulang, nominal yang benar adalah Rp 150.000. A akan melakukan pembetulan atas selisih tersebut. Jad, untuk ID Billing DTP yang baru, dibuat sebesar Rp 50.000 atau Rp 150.000?
Jawaban
#77A: buat billing sebesar selisihnya mas. atau sesuai kolom 17 induk. billing yg diinput si lap realisasi pembetulan adalah billing normal + billing pembetulan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085158_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion