faq:2021:10:05:000085136_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kapan paling lama buat fp ?
Jawaban
kembali ke saat kapan fp harus dibuat, pasal 69 ayat 2 PMK 18/2021. Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. (pasal 71 PMK 18/2021
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085136_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion