faq:2021:10:05:000085129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mau pembetulan spt masa pph 21 karena pph terhutang yg seharusnya lebij kecil dari yg terhutang di spt normal, semua pph terhutang ini dtp, dan status nya menjadi lebih bayar, apakah memang begitu atau seharusnya bisa kb ya?
Jawaban
Normalnya statusnya akan LB karna pph terutang normal lebih besar dari pph terutang di pb1. Tapi karna LBnya muncul dari pph yang DTP, jadi tidak bisa dikompensasi/pengembalian. Teknis pengisian SPT nya diarahkan ke KPP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085129_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion