faq:2021:10:05:000085118_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan JKP dari TLDDP ke kawasan bebas tidak dipungut jika penyerahannya di kawasan bebas ya? Apakah perlu endorsement?
Jawaban
Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Kecuali Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Dipastiin ini dulu ke wpnya.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085118_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion