faq:2021:10:05:000085115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya mengenai SE-24-PJ-2018 dalam poin E nomor 1a 'Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor dan agen'. yang dimaksud 'produk' dalam SE diatas itu hanya untuk barang saja atau barang dan jasa? ___ saya baca di SE nya tidak ada mengatur khusus untuk barang, apakah ini brti mencakup barang dan jasa ya mas mba?
Jawaban
setelah baca se nnya seharusnya mengatur barang dan jasa
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085115_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion