User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000085115_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya mengenai SE-24-PJ-2018 dalam poin E nomor 1a 'Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor dan agen'. yang dimaksud 'produk' dalam SE diatas itu hanya untuk barang saja atau barang dan jasa? ___ saya baca di SE nya tidak ada mengatur khusus untuk barang, apakah ini brti mencakup barang dan jasa ya mas mba?


Jawaban

setelah baca se nnya seharusnya mengatur barang dan jasa

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I H V O
N Y X Y Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Y S M​ Y
 
faq/2021/10/05/000085115_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)