User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000085113_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan membayar uang pensiun secara bertahap, apakah PPh 21 nya dibayarkan dan dilaporkan sekaligus di muka atau sesuai uang yang dibayarkan (dicicil) ? misal total uang pensiun karyawan A 100 juta, dibayarkan secara bertahap 10x, per bulan 10 juta. Apakah saat pembayaran 10 jt pertama, PPh 21 nya dibayarkan atas nllai 100 jt atau 10 jt ? mohon penjelasannya mas admin.


Jawaban

<WRAP> dipotong per pembayaran ya, dia harus menentukan itu final atau tidak final http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W K M O O
B H᠎ L U᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W F M Y E
 
faq/2021/10/05/000085113_1234.txt · Last modified: (external edit)