faq:2021:10:05:000085113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan membayar uang pensiun secara bertahap, apakah PPh 21 nya dibayarkan dan dilaporkan sekaligus di muka atau sesuai uang yang dibayarkan (dicicil) ? misal total uang pensiun karyawan A 100 juta, dibayarkan secara bertahap 10x, per bulan 10 juta. Apakah saat pembayaran 10 jt pertama, PPh 21 nya dibayarkan atas nllai 100 jt atau 10 jt ? mohon penjelasannya mas admin.
Jawaban
<WRAP> dipotong per pembayaran ya, dia harus menentukan itu final atau tidak final http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085113_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion