faq:2021:10:05:000085112_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait biaya promosi dimana wajib membuat daftar nominatif. Jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP apakah artinya biaya tersebut tidak dapat dibebankan?
Jawaban
salah satu data yang termuat di dafnom memang harus ada npwp si penerimanya. jika ketentuan dafnom tidak terpenuhi maka berdasarkan Pasal 6 ayat 5 pmk 02/2010, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085112_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion