faq:2021:10:05:000085105_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 21 DTP Jan 2021 Rp 100.000 (SPT normal), stlh dihitung ulang yg benar Rp 150.000 akan pembetulan atas selisih nya. WP ingin melakukan pembetulan atas selisihnya. Jadi di billing DTP yg WP buat, itu sebesar 50.000 atau 150.000? Ada ketentuan atau dasar hukumnya kah?
Jawaban
wp menanyakan pembuatan kode billing boleh dipisah atau tidak jika ada pembetulan dengan penambahan pph 21 pph dtp. di dalam pmk 9/2021 sttd pmk 82/2021 tidak diatur, hanya mengatur bahwa pembuatan kode billing harus dibubuhi cap atau tulisan sesuai yang tertuang dalam aturan tsb.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085105_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion