User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000085054_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Masa PPN pembetulan, LB, kompensasi


Jawaban

PER 29/2015. 2 opsi: ke masa pajak setelah masa yg dibetulkan,a tau ke mas apajak kapan diakukannya pembetulan

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L T X᠎ U
G B V X B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D W X Z X
 
faq/2021/10/05/000085054_1234.txt · Last modified: (external edit)