faq:2021:10:05:000085054_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Masa PPN pembetulan, LB, kompensasi
Jawaban
PER 29/2015. 2 opsi: ke masa pajak setelah masa yg dibetulkan,a tau ke mas apajak kapan diakukannya pembetulan
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085054_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion