faq:2021:10:05:000085037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q ijin bertanya, di PMK-65/PMK-04/2021 pasal 21 ayat 5 bahwa pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. WP tanya bagaimana jika sistemnya cash before delivery?
Jawaban
#12A karena transaksinya dengan kawasan berikat, ketentuannya mengacu ke Pasal 21 ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021. kalo udah terlanjur buat FP sebelum dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat, konfirm ke KPP apakah harus dibatalkan dan buat FP baru untuk membetulkan tanggalnya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085037_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion