faq:2021:10:05:000085033_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp penjual ingin batalkan fp karena salah npwp, tapi tidak bisa krna pembeli sudah kreditkan
Jawaban
kalau pembeli belum kreditkan, maka penjual bis alangsung batalkan fp tsb. kalau pembeli sudah kreditkan, maka penjual tidak bisa batalkan sepihak, harus konfirm pembeli, pembeli harus klik batal dulu.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085033_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion