User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000085033_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp penjual ingin batalkan fp karena salah npwp, tapi tidak bisa krna pembeli sudah kreditkan


Jawaban

kalau pembeli belum kreditkan, maka penjual bis alangsung batalkan fp tsb. kalau pembeli sudah kreditkan, maka penjual tidak bisa batalkan sepihak, harus konfirm pembeli, pembeli harus klik batal dulu.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N J᠎ P L
D​ D B X G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J L C G​ J
 
faq/2021/10/05/000085033_1234.txt · Last modified: (external edit)