User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000085032_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

buat bupot di espt pph pasal 4 ayat 2 versi terbaru, tapi di klik cetak selalu blank kenapa ya kak?


Jawaban

Pasal 4 ayat (10) PMK-99/PMK.03/2018 Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut. jadi memang tidak ada format khusus untuk bupotnya, tidak ada bupot Pp23 yg bisa dicetak di espt 4 ayat (2).

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y F Q​ I X
T U F M B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I​ Y B H F
 
faq/2021/10/05/000085032_1234.txt · Last modified: (external edit)