faq:2021:10:05:000085032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
buat bupot di espt pph pasal 4 ayat 2 versi terbaru, tapi di klik cetak selalu blank kenapa ya kak?
Jawaban
Pasal 4 ayat (10) PMK-99/PMK.03/2018 Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut. jadi memang tidak ada format khusus untuk bupotnya, tidak ada bupot Pp23 yg bisa dicetak di espt 4 ayat (2).
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085032_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion