faq:2021:10:05:000085016_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pnyewa dapat insentif PMK 102/2021 PPN DTP, FP 07. Bolehkah FP tsb dia kreditkan?
Jawaban
basically, klau berbicara terkait ketentuan pengkreditan PM bagi PKP Pembeli, yg beli bkp dan terima FP 07, seharusnya tetap bisa dikreditkan, selama tidak masuk di Pasal 9 ayat 8 UU PPN. Akan tetapi, jika FP 07 tsb karena dapat insentif Ditanggung Pemerintah (misal: sewa ruangan), maka tidak bisa dikreditkan, karena sebenarnya jadi tidak ada PM.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085016_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion