User Tools

Site Tools


faq:2021:10:05:000085016_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pnyewa dapat insentif PMK 102/2021 PPN DTP, FP 07. Bolehkah FP tsb dia kreditkan?


Jawaban

basically, klau berbicara terkait ketentuan pengkreditan PM bagi PKP Pembeli, yg beli bkp dan terima FP 07, seharusnya tetap bisa dikreditkan, selama tidak masuk di Pasal 9 ayat 8 UU PPN. Akan tetapi, jika FP 07 tsb karena dapat insentif Ditanggung Pemerintah (misal: sewa ruangan), maka tidak bisa dikreditkan, karena sebenarnya jadi tidak ada PM.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ P H W W
E D S L​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X L Y B C
 
faq/2021/10/05/000085016_1234.txt · Last modified: (external edit)