faq:2021:10:05:000085002_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(Twitter): WP baru terdaftar memiliki NPWP pada tahun 2020, akan tetapi WP sebenarnya sudah memiliki penghasilan di tahun sebelum terdaftar memiliki NPWP (2019 ke bawah). Bagaimana ketentuan atas pelaporan penghasilan yang diperoleh sebelum memiliki NPWP?
Jawaban
karena baru memiliki NPWP di th 2020 maka untuk tahun2 sebelumnya tidak ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. untuk SPT Tahunan cukup dilaporkan atas tahun sejak memiliki NPWP saja.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/05/000085002_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion