faq:2021:10:04:000106592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau bertanya, apabila perusahaan PKP tgl 17 Sep, lalu baru ada survey ditanggal 29 Sept.. namun hingga saat ini belum mengajukan perhomohonan SE, apakah ada potensi telat menerbitkan FP?Kewajiban pernerbitan FP itu sebenarnya setelah tgl PKP atau Setelah punya SE? kewajiban penerbitan FP sejak dikukuhkan menjadi PKP ya mas/mba?
Jawaban
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. (pasal 6 PMK-68/PMK.03/2010) Kewajiban pembuatan FP sejak dikukuhkan sebagai PKP.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000106592_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion