faq:2021:10:04:000106590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi @kring_pajak apabila ingin menyampaian SPT melalui pos/jasa ekspedisi ke alamat KPP terdaftar, untuk bukti penerimaan dari KPP bagaimana ya? Apakah hanya berdasarkan bukti pengiriman saja?
Jawaban
iya betul sekali di Pasal 21C ayat (1) huruf a PMK 9/2018: dalam hal SPT telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penyampaian SPT
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000106590_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion