faq:2021:10:04:000089516_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya kalo kami ada kesalahan pembuatan billing mengenai NOP utk pembayaran PPh final (sudah validasi e-phtb). kami dapat pemberitahuan dari kpp kalo pembayaran sdh di validasi tidak bisa di pbk, solusinya gimana ya mas/mba?
Jawaban
WP mengajukan via ephtb. Di ephtb tidak ada mekanisme pembetulan, sehingga apabila terdapat kesalahan, bisa konfirmasi ke kpp nya terkait proses validasi nya.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000089516_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion