User Tools

Site Tools


faq:2021:10:04:000089515_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak wp memnayakan “jika saya pekerja yang masuk di bulan agustus, dan pajak nya belum dibebankan tahun ini, kebetulan dalam masa insentif pajak, apakah pajak saya tahun ini tetap dibebankan di tahun depan tanpa ada potongan insentif pajak pemerintah?” ini bisa langsung dijelaskan ttg kriteria pekerja yg mendapatkan insentif pph 21 dtp atau digali terlebih dahulu? Dan perihal pajak yg blm dibebankan apakah perlu digali kembali yg dimaksud pajak yg belum dibebankan seperti apa?


Jawaban

iya mba, bisa digali dulu aja yg WP maksud terkait pajak yg belum dibebankan di tahun ini itu seperti apa? Kemudian, bisa sambil dijelaskan terkait kriteria pegawai yg bisa mendapatkan insentif PPh 21 DTP sesuai PMK 9/2021 sttd PMK 82/2021 nya mbaa

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S X N D
B J Y D A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O E M W M
 
faq/2021/10/04/000089515_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1