faq:2021:10:04:000089197_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan penambahan cabang untuk dipusatkan, dasar hukum yang menyebutkan tidak perlu dikukuhkan terlebih dulu kan?
Jawaban
Untuk penambahan cabang tidak perlu dikukuhkan terlebih dahulu menjadi PKP, dijelaskan di lampiran PER 11 th 2020 poin L no 2
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000089197_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion