User Tools

Site Tools


faq:2021:10:04:000086871_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/sobatax/status/1444733320663691268 Baru dikukuhkan sbgai PKP per tanggal 10/6/2021, ada PM sebelum dikukuhkan dan penyerahan baru dilakukan per tangal 21/6/2021.. Apakah PM itu jadinya tidak bisa dikreditkan dgn pedoman sesuai pmk-65/pmk.03/2021 (80%)? karna penyerahannya trjadi setelah pengukuhan PKP.. Mohon pencerahannya


Jawaban

Betul, sesuai pasal 65 ayat (4) PMK 18/2021: “Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).” Dalam contoh kasus yg disampaikan WP, apabila penyerahan/penjualan terjadi setelah PKP dikukuhkan, PM yg dimiliki sebelum pengusaha dikukuhkan sbg PKP tsb seharusnya tidak dapat dikreditkan. Untuk lebih jelasnya

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J U Y I Q
B J L U F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J G E D W
 
faq/2021/10/04/000086871_1234.txt · Last modified: (external edit)