User Tools

Site Tools


faq:2021:10:04:000086865_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP terdaftar sejak tgl 19 maret 2021, WP menerbitkan FP Masukan atas pembelian Bahan Baku tgl 15 juni 2021, dan penjualan dilakukan tgl 21 juni 2021. Perusahaan dikukuhkan sebagai PKP tgl 10 Juni 2021, Apakah FP Masukan tersebut dapat dikreditkan sebesar 80%? Dan apakah sebelum dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan FP masukannya? berarti nanti 80% dari nilai apa ya? karena penjualan baru ada setelah dikukuhkan PKP


Jawaban

Untuk PM yang dimilki setelah pengusaha PKP namun belum melakukan penyerahan, bisa dikreditkan semua, tidak 80%. 80% itu ketika dia ada PM sebelum dikukuhkan sbg PKP, dihitung dr PK yg harusnya dipungut. Ketentuan Pengkreditan pajak masukan dalam hal PKP belum melakukan penyerahan, ada di pasal 54-61 PMK 18/2021. Pengkreditan pajak masukan dalam hal sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, ada di pasal 65 PMK 18/2021 beserta contoh di lampiran

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C Z V L
R Y P​ H C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N H J W C
 
faq/2021/10/04/000086865_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)