faq:2021:10:04:000086116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
keuntungan selisih kurs, apakah objek pp 23?
Jawaban
#14A: Dijelaskan normatif sesuai PP 23/2018 pasal 2 ayat 1 dan 3 ya terkait objek PP 23. Silakan nanti WP menentukan apakah ini penghasilan sehubungan usaha (objek PP 23) atau penghasilan di luar usaha (misal penghasilan lain-lain) yang akan dihitung ketika melaporkan SPT Tahunan yg artinya dikenai ketentuan umum ya. Misal WP masih ragu, konsultasi dengan KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000086116_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion