faq:2021:10:04:000086111_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q: klo IP terlanjur lapor pake espt (PPN & PPh 22) untuk masa september 2021, apakah perlu lapor ulang pake unifikasi?
Jawaban
#5A: Diinformasikan kewajiban penggunaan e-Bupot Unifikasi IP mulai masa pajak September, terkait SPT silakan konfirmasi KPP terlebih dahulu
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000086111_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion