faq:2021:10:04:000084987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi rekanan kami menyetorkan PPh 22 dan PPN dengan kode jenis 910 (dipungut oleh bendaharawan). Tetapi dalam kolom NPWP penyetor, tidak diisi NPWP instansi kami. Kalau dari Satker kami yang lain bendaharawan tidak berkewajiban menyetor pajak lagi. Cuma kami belum mengerti apa yang mendasarinya.
Jawaban
kewajiban satker dalam PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK diatur dalam pmk 231 2019 dan per 17 2021.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084987_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion