faq:2021:10:04:000084985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak mau tanya apa apa aja sih yang jadi kewajiban perpajakan buat pelaku jasa outsourcing?
Jawaban
“Dalam hal ini sebenarnya hanya bisa dijelaskan secara umum saja, kita tidak bisa menentukan secara tegas. Nanti bisa diarahkan konsultasi ke KPP. Kurang lebihnya yg dapat kita sampaikan adalah seperti ini. Pastikan lagi jasa outsourcing ini sudah ada pengertian secara ketentuan, bisa menurut UU ketenagakerjaan. Untuk unsur perpajakannya bisa ada PPN, PPh pasal 21, dan PPh pasal 23. 1. PPN. Tarif dasar yang dikenakan pada perusahaan outsourcing adalah 10% berdasarkan Nilai Invoice dan Imbalan
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084985_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion