faq:2021:10:04:000084927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#48Q mas/mba ijin bertanya, apakah jasa perpanjangan domain dikenakan PPh ps 23?
Jawaban
#48A normatif sepanjang lawan transaksinya pemotong dan jenis jasanya termasuk yang diatur di PMK-141/PMK.03/2015, maka dipotong PPh 23, kalo jenis jasanya ga termasuk yang diatur di PMK-141/PMK.03/2015, maka tidak dipotong PPh 23. kalo ragu menentukan, boleh meminta penegasan ke KPP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084927_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion