User Tools

Site Tools


faq:2021:10:04:000084927_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#48Q mas/mba ijin bertanya, apakah jasa perpanjangan domain dikenakan PPh ps 23?


Jawaban

#48A normatif sepanjang lawan transaksinya pemotong dan jenis jasanya termasuk yang diatur di PMK-141/PMK.03/2015, maka dipotong PPh 23, kalo jenis jasanya ga termasuk yang diatur di PMK-141/PMK.03/2015, maka tidak dipotong PPh 23. kalo ragu menentukan, boleh meminta penegasan ke KPP

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U D K R L
C K Y K Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J G W Y A
 
faq/2021/10/04/000084927_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1