faq:2021:10:04:000084920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
insentif DTP PPh Pasal 22 sesuai PMK239/2020. Wp mau lapor realisasi masa feb. 2021 tetapi tdk bs lapor. Muncul notifikasi “anda hamya bs lapor dari masa 03 2021”
Jawaban
ketentuannya, disampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya pmk 239 ini gak ada isu gak dapet insentif kalo telat realisasi. Coba unduh ulang format realisasi dari djponline atau ke kpp
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084920_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion