faq:2021:10:04:000084911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP menyerahkan BKP kepada kontraktor sesuai PMK-194/PMK.03/2012, PPN nya gimana?
Jawaban
Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-194/PMK.03/2012) Atas penyerahan BKP dan/atau JKP tetap diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 9 ayat (2) PMK-194/PMK.03/2012) Faktur Pajak harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN DAN/ ATAU PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084911_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion