faq:2021:10:04:000084904_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#30Q: mas/mba kalo domisili wp di batam lalu wp punya alamat representatif di jkt, apakah wajib punya npwp lagi ya buat yg di jkt ini?
Jawaban
#30A NPWP Cabang Selain kewajiban mendaftarkan diri pada KPP dan KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. (Pasal 3 ayat (1) PER-04/PJ/2020) Tempat kegiatan usaha dapat berupa: (Pasal 3 ayat (2) PER-04/PJ/2020) lokasi usaha; kantor cabang perusahaan; kantor perwakilan; gudang; unit pemasaran; atau tempat kegiatan
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084904_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion